
Nama penyanyi muda Betrand Peto Putra Onsu mendadak menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada Sabtu, 12 September 2026. Laporan yang diajukan oleh perempuan berinisial ANW (atau AW dalam keterangan polisi) tersebut menjerat Betrand Peto dengan dua pasal: Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kronologi Singkat Kasus
Berdasarkan pemberitaan media, kasus ini bermula dari insiden yang diduga terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Korban melaporkan bahwa ia mengalami serangan dan penciuman paksa di area toilet kelab malam tersebut. Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, menyatakan pihaknya memiliki saksi dan hasil visum et repertum sebagai bukti pendukung laporan.
Di sisi lain, pihak Betrand Peto melalui kuasa hukumnya, Koko Joseph Irianto, membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah terjadi pelecehan seksual di depan toilet sebagaimana dituduhkan. Ruben Onsu, ayah angkat Betrand Peto, menyatakan kooperatif dan meminta masyarakat menunggu proses hukum yang berjalan.
Dasar Hukum: Pasal yang Menjerat
Kuasa hukum korban menyangkakan dua pasal terhadap Betrand Peto, yaitu:
1. Pasal 473 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 473 KUHP mengatur tentang perkosaan dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif 2026), Pasal 473 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun bagi pelaku yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.journal.
Unsur-unsur Pasal 473 KUHP meliputi:
- Adanya perbuatan bersetubuh.
- Dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Terhadap kehendak korban.
Jika terbukti, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dapat dijatuhkan kepada terlapor.
2. Pasal 6 UU TPKS (Pelecehan Seksual Fisik)
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Bunyi pasal ini menyatakan:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”islam.nu.or+3
Unsur-unsur Pasal 6 UU TPKS meliputi:
- Perbuatan seksual secara fisik (misalnya menyentuh, mencium, atau meraba bagian tubuh tertentu).
- Ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi korban.
- Dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
- Tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat (subsider).
Jika terbukti melakukan pelecehan seksual fisik sesuai Pasal 6, terlapor dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Mengapa Dua Pasal Sekaligus?
Penyidikan dengan menyangkakan dua pasal merupakan strategi hukum yang umum dilakukan untuk memberikan fleksibilitas dalam pembuktian. Pasal 473 KUHP memiliki unsur yang lebih berat (perkosaan dengan kekerasan), sedangkan Pasal 6 UU TPKS lebih spesifik untuk pelecehan seksual fisik yang tidak masuk kategori perkosaan.
Dalam praktik penyidikan, jaksa penuntut umum nantinya akan menentukan pasal mana yang paling tepat berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul. Jika unsur perkosaan (Pasal 473 KUHP) sulit dibuktikan, terdakwa dapat tetap dijerat dengan Pasal 6 UU TPKS yang memiliki unsur lebih ringan namun tetap memberikan efek jera.
Ancaman Hukuman Kumulatif
Jika Betrand Peto terbukti bersalah atas kedua pasal tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana secara kumulatif atau absorpsi, tergantung pada pertimbangan majelis hakim. Secara teoritis:
- Pasal 473 KUHP: Maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 6 UU TPKS: Maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta.
Namun dalam praktik, hukuman yang dijatuhkan biasanya tidak melebihi ancaman pidana tertinggi dari pasal yang paling berat, kecuali terdapat alasan khusus untuk menjatuhkan pidana tambahan.
Proses Hukum Selanjutnya
Hingga saat ini, kasus Betrand Peto masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Beberapa tahapan yang akan dilalui antara lain:
- Pemeriksaan Saksi dan Korban: Polisi akan memanggil dan memeriksa korban, saksi-saksi, serta pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan bukti.
- Pemeriksaan Tersangka: Jika bukti awal cukup, Betrand Peto dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa secara intensif.
- Penyidikan Lengkap: Polisi akan melengkapi berkas perkara (P-21) untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
- Penuntutan: Jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri.
- Persidangan: Proses pembuktian di pengadilan hingga putusan hakim.
Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum bahwa Betrand Peto terbukti melakukan kekerasan seksual. Statusnya masih sebagai terlapor yang berhak atas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan Hukum bagi Korban
UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban kekerasan seksual, meliputi:
- Pendampingan hukum oleh lembaga penyedia layanan.
- Restitusi (ganti rugi) dari pelaku.
- Kompensasi dari negara jika pelaku tidak mampu membayar.
- Rehabilitasi medis dan psikologis.
- Perlindungan keamanan dari ancaman pelaku.
Korban dalam kasus ini telah didampingi kuasa hukum dan dilaporkan memiliki bukti visum et repertum, yang memperkuat posisi hukumnya dalam proses penyidikan.
Implikasi Sosial dan Publikasi Media
Kasus Betrand Peto menjadi sorotan publik karena melibatkan figur artis yang dikenal luas sebagai anak angkat Ruben Onsu, seorang presenter dan pengusaha ternama. Sorotan media yang intens dapat memberikan tekanan positif agar proses hukum berjalan transparan, namun juga berpotensi mempengaruhi objektivitas publik terhadap kasus ini.
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan trial by the press atau menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi demi keadilan bagi semua pihak.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Betrand Peto merupakan contoh nyata bagaimana UU TPKS memberikan instrumen hukum yang lebih kuat bagi korban kekerasan seksual. Dengan menjerat terlapor menggunakan Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 UU TPKS, aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku kekerasan seksual, terlepas dari status sosial atau popularitas terlapor. Proses hukum masih berjalan dan publik diharapkan menunggu hasil penyidikan serta putusan pengadilan sebelum menarik kesimpulan. Yang pasti, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan efek jera bagi pelaku.