
SURABAYA — Kematian seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya menjadi peristiwa memilukan yang menggugah kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak. Zulkarnain Abdil Aziz dilaporkan meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, pada 12 September 2026. Peristiwa ini kemudian mencuat ke publik setelah keluarga korban menyampaikan dugaan bahwa anaknya mengalami perundungan dan penganiayaan.
Di balik peristiwa tersebut, ada duka mendalam dari sebuah keluarga yang telah berjuang merawat dan mendampingi anaknya. Tragedi ini bukan sekadar persoalan seorang anak yang kehilangan nyawa, melainkan juga menjadi pengingat bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, kasih sayang, dan perlakuan yang bermartabat.
Anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Keterbatasan tertentu yang dimilikinya tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk merendahkan, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Perundungan Bukan Sekadar Candaan
Selama ini, tindakan mengejek, mengintimidasi, atau menyakiti orang lain terkadang dianggap sebagai bagian dari kenakalan anak. Padahal, ketika suatu tindakan menyebabkan penderitaan dan membahayakan keselamatan orang lain, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai candaan.
Kasus di Surabaya ini menjadi pengingat bahwa perundungan harus ditangani sejak dini. Keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun pemahaman bahwa setiap bentuk kekerasan tidak boleh dinormalisasi.
Anak perlu diajarkan untuk menghargai perbedaan, memahami batasan perilaku, serta menyadari bahwa tindakan yang dilakukan terhadap orang lain dapat membawa dampak serius. Pada saat yang sama, orang dewasa harus hadir untuk mencegah kekerasan, bukan menunggu sampai peristiwa tragis terjadi.
Perspektif Hukum: Anak Berhak Mendapatkan Perlindungan
Dari sudut pandang hukum, perlindungan terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Pasal 80 mengatur ketentuan pidana terkait pelanggaran larangan tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan pentingnya perlindungan hak penyandang disabilitas, termasuk dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
Namun, penerapan ketentuan hukum dalam kasus konkret harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam proses hukum. Dugaan terhadap pihak tertentu tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum proses pembuktian dilakukan.
Persoalan ini juga memiliki dimensi khusus karena anak-anak diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penanganannya harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Usia anak, bentuk keterlibatan, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang berlaku menjadi hal penting dalam menentukan langkah penanganan yang tepat.
Perlindungan terhadap korban harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil dan perlakuan sesuai hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Jangan Menunggu Korban Berikutnya
Tragedi ini seharusnya tidak berhenti sebagai berita yang ramai dibicarakan selama beberapa hari, lalu dilupakan ketika perhatian publik beralih pada persoalan lain.
Masyarakat perlu membangun lingkungan yang lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan. Orang tua perlu mendidik anak dengan empati dan tanggung jawab. Sekolah serta lingkungan sosial harus menyediakan ruang aman bagi anak untuk bercerita. Aparat dan lembaga terkait juga perlu memastikan bahwa laporan kekerasan ditangani secara serius dan korban memperoleh perlindungan yang layak.
Lebih dari itu, anak penyandang disabilitas memerlukan lingkungan yang inklusif, yang tidak hanya menerima keberadaannya, tetapi juga memastikan keselamatan dan hak-haknya dihormati.
Tidak seharusnya seorang anak merasa terancam hanya karena dirinya berbeda. Tidak seharusnya keterbatasan menjadi celah bagi orang lain untuk melakukan kekerasan. Dan tidak seharusnya masyarakat baru menyadari pentingnya perlindungan setelah sebuah nyawa melayang.
Keadilan untuk Korban, Perlindungan untuk Semua Anak
Kematian Zulkarnain menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang sanksi setelah suatu peristiwa terjadi. Hukum juga harus menjadi instrumen untuk mencegah kekerasan, melindungi mereka yang rentan, dan memastikan setiap anak dapat menjalani kehidupannya dengan aman.
Keadilan bagi korban berarti mengungkap fakta secara objektif, memberikan kepastian hukum, serta memastikan hak-hak keluarga korban dihormati. Sementara itu, pencegahan kejadian serupa membutuhkan kesadaran bersama bahwa mendidik anak bukan hanya soal mengajarkan kepatuhan, melainkan juga menumbuhkan empati, menghargai perbedaan, dan bertanggung jawab atas tindakan.
Sebab, ukuran kemajuan sebuah masyarakat tidak hanya terlihat dari bagaimana masyarakat memperlakukan mereka yang kuat, tetapi juga dari bagaimana masyarakat melindungi mereka yang rentan.
Jangan biarkan perundungan dianggap biasa. Jangan biarkan disabilitas menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi. Dan jangan biarkan tragedi ini berlalu tanpa menjadi pelajaran bagi kita semua.