
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang mencuat pada November 2026 menjadi perhatian publik. Perkara ini mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor komunikasi milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, wartawan, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
Perkembangan kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan penting: apakah aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan secara bebas atas nama kepentingan negara?
Pada dasarnya, penyadapan merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam proses penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Bagaimana Hukum Mengatur Penyadapan Ilegal?
Dalam hukum Indonesia, larangan penyadapan tanpa hak diatur dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini mengatur tindak pidana penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik secara melawan hukum.
Selain itu, Pasal 32 jo. Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan melakukan tindakan tanpa hak terhadap informasi dan dokumen elektronik, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan data elektronik milik orang lain.
Artinya, tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Hak Privasi Tetap Harus Dilindungi
Persoalan penyadapan bukan hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat setiap orang.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas perlindungan privasi. Negara maupun aparat penegak hukum tidak dapat menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang hingga mengabaikan hak tersebut.
Bahkan, ketika penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, legalitas dan prosedur tetap menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Kewenangan Bukan Berarti Kebebasan Tanpa Batas
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada institusi maupun pejabat yang berada di atas hukum. Kewenangan yang diberikan oleh negara harus dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses hukum terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang bagaimana negara menggunakan kekuasaannya, tetapi juga bagaimana negara memastikan kekuasaan tersebut tidak melanggar hak masyarakat.Sebab, hukum bukan hanya alat untuk memberikan kewenangan, melainkan juga batas agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.