Kasus Salah Tangkap di Indonesia, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kasus salah tangkap sudah sering terjadi di Indonesia, bagaimana bisa pihak Kepolisian melakukan salah tangkap terhadap seseorang? Bagaimana konsekuensi dan aturan hukum salah tangkap yang seringkali terjadi dalam kasus-kasus di Indonesia? Berikut akan kami sajikan fenomena salah tangkap beserta konsekuensi dan beberapa aturan hukumnya, sehingga salah tangkap tidak lagi dianggap sepele dan hal yang lumrah oleh masyarakat Indonesia.

Dasar hukum ganti rugi pada Pasal 9 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian diperjelas lagi dalam Pasal 95-97 KUHAP yang berbunyi, “Terjadinya proses ganti rugi kepada tersangka berdasarkan prinsip HAM tahun 1948, yaitu pengasingan, penangkapan, penahanan yang tidak memikirkan hak orang lain asalkan bertindak semaunya.” Jika kita amati pada Pasal 9 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa suatu alasan yang tidak selaras dengan perundang-undangan atau karena kesalahan dalam menangkap tersangka, maka mereka berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.” Besaran ganti rugi dan penuntutan ganti rugi diatur dalam PP No. 92 tahun 2015.

Ganti rugi dalam praktiknya yang sudah diatur dalam KUHAP secara garis besar belum terlaksana dengan baik di Indonesia. Contohnya, adanya kasus salah tangkap dimana haknya sebagai tersangka belum terpenuhi. Statusnya sebagai tersangka dalam Undang-Undang tidak diperhatikan oleh penyidik dan penuntut umum yang secara langsung belum mendapatkan perlindungan hukum. Bisa juga kita lihat dari pelanggaran saat melakukan upaya paksa yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman dengan tujuan untuk mencari pengakuan tersangka. Banyak sekali kejadian salah tangkap di Indonesia dari tahun ke tahun.

Salah satu kasus salah tangkap terjadi pada Andro dan Nurdin dimana mereka hanya bekerja sebagai pengamen. Penyidik mendakwakan Andro dan Nurdin dengan dakwaan primair sehingga hukumannya berupa ancaman pidana dengan Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 170 ayat (2) KUHP. Dalam hal ini Andro dan Nurdin dipidana karena melakukan pembunuhan disertai dengan kekerasan terhadap Dicky sebagai korban. Oleh karena itu penuntut umum menjatuhkan pidana 13 tahun penjara. Dari kasus pembunuhan tersebut pelaku sebenarnya bukan Andro dan Nurdin, melainkan berinisial B dan J sebagai pelaku utamanya. Andro dan Nurdin hanya berniat menolong korban, bahkan mereka yang melaporkan di kepolisisan terdapat jenazah laki-laki yang tergeletak dibawah jembatan. Akhirnya majelis hakim mempertimbangkan keterangan yang diberikan olek saksi yang bernama Iyan.

Penasihat hukum Andro dan Nurdin mengajukan permohonan pra peradilan mengenai ganti rugi dan rehabilitasi. Panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendaftarkan permohonan ganti rugi akibat perbuatan penyidik dan penuntut umum melakukan kelalaian untuk mendakwakan Andro dan Nurdin sebagai terdakwa. Pada saat penyidikan, saksi telah melihat dan mendengarkan siksaan yang dilakukan oleh tim kepolisian terhadap Andro dan Nurdin.

Adapun gugatan pra-peradilan yang diusulkan oleh Andro dan Nurdin untuk meminta ganti kerugian materiil sebagaimana terdapat dalam Peraturan pemerintah No. 92 tahun 2015 dalam permohonan pertama sebesar Rp. 75.440.000 dan permohonan ganti kerugian kedua sebesar Rp 80.220.000, ada juga ganti kerugian berupa immateriil yaitu rehabilitasi dengan melakukan pengembalian mental dan pembersihan nama baik dan harkat martabatnya minimal 10 media televisi nasional, 10 media cetak, dan 4 siaran radio.

Pada Pasal 95 KUHAP jo. PP No. 27 tahun 1983, hakim dari Pengadilan Tinggi menetapkan putusan ganti kerugian dari pemohon pertama dan pemohon kedua. Kemudian hakim mengabulkan permintaan mereka yang sebagian dengan mengatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan RI) untuk segera membayar ganti rugi kepada Andro dan Nurdin masing-masing mendapatkan Rp 36.000.000.

Penetapan ganti rugi sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 10 PP No. 92 tahun 2015 yang diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 hari setelah penetapan itu diucapkan. Kemudian salinan penetapan kerugian diberikan kepada penuntut umum, penyidik, dan Direktorat Jendral Anggaran. Pembayaran ganti rugi diatur dalam Keputusan Kementerian Keuangan RI Nomor 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP No. 92 tahun 2015.

Kasus yang dimenangkan Andro dan Nurdin hanya sebatas kertas saja. Semenjak pertengahan tahun masing-masing pihak belum mendapatkan ganti kerugian. Bahkan sampai saat ini kerugian Andro dan Nurdin yang totalnya Rp 72.000.000 belum cair. Padahal dalam pasal 11 KUHAP ganti kerugian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI paling lambat 14 hari sejak surat permohonan ganti rugi tembus oleh kementerian Keuangan. Akankah ganti rugi tersebut dapat terlaksana sesuai peraturan yang sudah tertulis?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top