Merokok sambil berkendara rupanya sudah menjadi tradisi di sebagian besar pengendara bermotor, baik roda dua maupun roda empat dan lebih. Mereka tidak ingin membuang waktu begitu saja di tengah kemacetan, sehingga merokok dianggap lebih baik daripada hanya terjebak di tengah kemacetan. Sadarkah mereka bahwa asap rokoknya mengganggu dan membahayakan pengendara lain? Padahal sudah jelas tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) bahwa ketika berkendara seharusnya dalam kondisi konsentrasi penuh, dapat disimpulkan ketika seseorang merokok sambil berkendara tentu tidak dalam konsentrasi penuh.
Aturan merokok saat berkendara dalam UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) tidak melarang pengendara mobil saja, tetapi juga pengendara motor. Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”. Selain UU LLAJ, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, Pasal 6 huruf c yang berbunyi : “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsetrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”. Dari kedua aturan tersebut sama-sama memprioritaskan konsetrasi pengemudi kendaraan bermotor agar tidak terjadi hal yang dapat mengganggu keselamatan serta pengemudi lainnya. Kejadian pengemudi lain yang terkena imbas abu rokok pun bertebaran di media, mereka mengaku terkena abu rokok dari pengemudi lain yang diterpa angin hingga berdampak di penglihatan (mata). Tidak jarang beberapa orang yang menemui pengemudi berkendara sambil merokok menyindir dengan halus dan diunggah media sosial agar dijadikan pelajaran untuk yang lain. Contohnya, pengendara mobil yang sempat beredar vidionya karena merokok dengan seenaknya membuang abu rokok di jalan, hingga membuat pengemudi motor yang mengetahuinya menegur “Besok beli asbak ya Pak.”. Dengan santainya si Bapak tetap merokok sambil mengacungkan jempol. Adakah sanksi pengemudi yang berkendara sambil merokok? Karena peristiwa tersebut seringkali terjadi berulang seperti sudah menjadi budaya.
Sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara atau sama dengan berkendara dengan tidak wajar dan konsentrasi diatur dalam UULLAJ Pasal 283 yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain merokok sambil berkendara, memasuki musim hujan dan berteduh di bawah fly over atau underpass bagi pengendara bermotor khususnya roda dua sudah sering dijumpai. Tak heran jika ditengah turunnya hujan arus lalu lintas mendadak macet karena berhentinya para pengendara bermotor roda dua yang tidak menggunakan jas hujan dan berteduh di sembarang tempat serta tidak mematuhi rambu lalu lintas disekitar. Tidak akan terjadi kemacetan parah apabila pengendara hanya berhenti untuk memakai jas hujan setelah itu melanjutkan perjalanan. Apakah peristiwa pengendara bermotor yang berteduh ketika hujan turun hingga menyebabkan kemacetan merupakan pelanggaran lalu lintas? Berdasarkan pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam liputan kompas.com, “Kalau mau berhenti itu pertama di halte, rest area yang diperuntukkan berhenti, atau tempat tujuan. Kalau di jalan umum, tidak ada tempat untuk berhenti, maka dia parkir. Dihimbau untuk pengendara tidak berhenti di bawah fly over dan underpass. Lagipula, tindakan terkait melanggar aturan sehingga bisa saja ditindak oleh petugas.”. Menurutnya, pengendara hanya boleh diizinkan berhenti sejenak untuk sekadar memakai jas hujan, apabila menunggu hujan reda yang artinya mereka berhenti (parkir) polisi berhak menegur dan meminta pengendara tersebut untuk jalan terus apabila diketahui membuat arus lalu lintas menjadi macet.
Alangkah baiknya, ketika memasuki musim hujan para pengendara sudah siap sedia membawa jas hujan. Berhenti untuk berteduh di suatu tempat yang bukan diperuntukkannya hingga hujan reda, apalagi jika ada rambu dilarang berhenti maupun dilarang parkir. Tentu peristiwa berteduh tersebut mengganggu pengendara lain yang sedang melanjutkan perjalanannya ditengah hujan. Tidak disebutkan secara langsung bahwa pengemudi dilarang berteduh di fly over ketika hujan turun, hanya dispesifikkan untuk pengemudi kendaraan bermotor agar mematuhi rambu lalu lintas dikarenakan sering terjadi mereka yang berteduh ketika hujan berhenti lama pada rambu dilarang berhenti maupun dilarang parkir. Pengendara bermotor yang tiba-tiba berhenti dan menunggu hujan reda apakah dapat dijatuhi sanksi? Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ menegaskan : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.”