PT. Ace Hardware Indonesia, Tbk. (PT. AHI) atau yang biasa dikenal ACE Hardware sebagai perusahaan di bidang perlengkapan alat rumah tangga dan industri, per 1 Januari 2025 baru saja mengganti nama dan logonya menjadi AZKO. Apakah ACE Hardware mengalami kerugian? Atau ada peristiwa yang membuat ACE Hardware sampai mengubah nama dan logo disetiap gerai yang telah hadir di Indonesia? Alasan sebuah perusahaan mengubah nama maupun logonya bisa beraneka ragam, ada yang untuk rebranding guna dapat menampilkan keunggulan produk mereka di pasar persaingan, tentu diikuti dengan beberapa filosofi maupun makna tersendiri dari nama maupun logo yang baru.
ACE Hardware melakukan rebranding sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan pelayanannya, dan bertekad untuk menjadi aspirasi bagi keluarga Indonesia dalam menemukan keperluan sehari-hari. Pemilihan nama AZKO juga bertujuan untuk memperkuat posisi perusahaan ditengah persaingan industri yang sama. Hal ini diungkapkan sendiri oleh Direktur PT. AHI Gregory S. Widjaja, “Kami menghadirkan AZKO, merek usaha yang menandai babak baru perusahaan untuk terus beradaptasi dan relevan dengan kebutuhan pasar Indonesia”. Gregory juga menegaskan beberapa filosofi terkait makna nama baru AZKO kepada awak media, beliau menegaskan, “Menginspirasi hidup yang lebih baik melalui ragam inovasi produk dari A hingga Z, sedangkan dua huruf terakhir, menjadi representasi dari arti layanan yang komprehensif dan mengusung ide-ide yang kolaboratif”. Dapat disimpulkan, ‘AZ’ berarti A sampai Z, dan ‘KO’ diambil dari suku kata komprehensif dan kolaboratif. Bila keduanya digabung, maka menjadi kata AZKO. Selain filosofi makna nama baru, Gregory juga menjelaskan makna filofis dari desain logo AZKO yang digambarkan dengan sebuah lingkaran terbuka. Disampaikan bahwa logo tersebut merepresentasikan komitmen open the door to better living. “Memberikan kebahagiaan dan membuka pintu menuju hidup yang lebih baik”.
Sebuah perusahaan boleh dan sah melakukan perubahan nama maupun logo, tetapi harus mengikuti beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU maupun aturan lainnya yang berlaku. Untuk perubahan nama dan logo ACE Hardware sendiri, dasar hukumnya terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU PT (Perseroan Terbatas). Selain itu juga diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Dokumen legalitas apa yang diubah apabila nama perusahaan dan logo diperbarui? Tentu Anggaran Dasar sebuah perusahaan wajib dilakukan perubahan demi diakui dan sahnya nama baru, dari perubahan ACE Hardware apabila dipelajari lebih lanjut terhadap dasar hukumnya, sesuai dengan Pasal 21 UU PT, dimana perubahan nama perseroan adalah bentuk perubahan anggaran dasar yang harus melalui mekanisme RUPS. Perubahan anggaran dasar perseroan sah dan berkekuatan hukum apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI), serta diterbitkan dalam Akta Perubahan melalui Notaris yang dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
Perubahan logo baru dari sebuah merek juga terdapat dasar hukumnya yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Pentingnya perlindungan hukum dari sebuah logo baru yang dimiliki berdasarkan UU MIG adalah perlindungan suatu logo terbatas pada apa yang sudah didaftarkan, baik bentuk, nama dan kelas mereknya. Berbeda dengan perubahan anggaran dasar perusahaan dalam pembaruan nama yang wajib disetujui oleh Kemenkumham RI, untuk logo merek tentu wajib memperoleh persetujuan dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Dari dasar hukum yang tertuang dalam artikel berikut atas perubahan nama dan logo ACE Hardware Indonesia, yuk gunakan kolom komentar atau kontak admin WA DNA Law Firm untuk berkonsultasi terkait berubahan nama perusahaan anda.