Bisakah Kucing Jadi Barang Bukti di Persidangan ?

Pada tanggal 7 September 2023, seekor kucing yang menjadi korban tipiring (tindak pidana ringan), karena dicekoki miras jenis soju oleh tiga orang wanita di Padang. Kucing tersebut dihadirkan di Pengadilan Negeri Padang sebagai barang bukti atas persidangan kasus tersebut. Bagaimana bisa seekor hewan dijadikan barang bukti di Persidangan? Bagaimana kronologi kejadian serta dasar hukumnya?

Peristiwa tersebut beredar di dunia maya setelah terlihat dalam video yang diunggah oleh seorang wanita sedang mencekoki miras jenis soju seekor kucing jenis Persia berwarna putih. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat saat itu, dihadirkan tiga orang terdakwa yang bernisial SAP, LM, SAW. Laporan atas tindakan tersebut didapat dari Cat Lovers dan Komunitas PKP (Peduli Kucing Padang), sebelumnya para pelaku sempat kabur ke Pekanbaru Riau, dan berkat koordinasi komunitas PKP dengan orangtua para pelaku mereka bersedia kembali ke Padang untuk meminta maaf sekaligus klarifikasi, bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf dan kondisi mabuk. Padahal terlihat jelas dalam video tersebut mereka awalnya mengayun-ayunkan kucing tersebut dan datang teman lainnya yang menuangkan miras jenis soju ke tutup botol hingga memaksa kucing tersebut untuk menelannya. Setelah dipaksa untuk menelan miras jenis soju, kucing pun lari menjauh dan para pelaku tanpa merasa bersalah tertawa atas aksi yang dilakukannya.

Selain untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi, mereka diminta komunitas PKP untuk membuat perjanjian diatas materai. Apa isi perjanjian tersebut?

  1. Tidak akan pernah lagi memelihara atau mengadopsi kucing dengan alasan apapun;
  2. Menyerahkan kucing bernama Flo yang menjadi korban aksi mencekoki miras tersebut kepada salah satu perwakilan Cat Lovers Kota Padang;
  3. Bersedia membiayai pengobatan kucing pasca dicekoki miras jenis soju untuk ke dokter hewan dengan biaya transportasi sebesar Rp. 400.000;
  4. Jika terbukti melakukan lagi, bersedia diproses melalui hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Hewan yang berlaku.

Yang menjadi pertanyaan, bolehkah seekor hewan dijadikan barang bukti di Pengadilan? Apa saja yang menjadi barang bukti dalam KUHAP? Selain barang bukti, ada yang namanya alat bukti. Apa perbedaan dari kedua bukti tersebut yang digunakan dalam Pembuktian di Pengadilan?

Barang bukti dan alat bukti tentu berbeda, tetapi terkait barang bukti tidak tercantum dengan jelas dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Namun, disebutkan benda-benda yang dapat disita dapat disebut juga sebagai barang bukti dalam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP yaitu:

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sedangkan yang dinamakan alat bukti tentu berbeda dengan barang bukti diatas, apa saja hal yang tergolong alat bukti dalam persidangan? Alat bukti yang disebutkan pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, yaitu:

  1. Keterangan Saksi, apabila keterangan tentang barang bukti terkait diminta kepada Saksi;
  2. Keterangan Ahli, apabila seorang Ahli memberikan keterangan secara lisan tentang barang bukti terkait di sidang Pengadilan;
  3. Keterangan Terdakwa, apabila keterangan tentang barang bukti terkait diminta kepada Terdakwa;
  4. Surat, apabila seorang Ahli memberikan keterangan secara tertulis diluar persidangan tentang barang bukti terkait yang dimintakan keterangan padanya;
  5. Petunjuk, barang bukti pengganti merupakan petunjuk bagi hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, apabila ada korelasi dengan barang bukti atau dengan barang bukti yang lain.

Dari uraian diatas dapat diketahui dimana letak perbedaan antara barang bukti dengan alat bukti, perkara pidana yang menjadikan seekor kucing sebagai barang bukti di Persidangan juga pernah terjadi pada tahun 2020 di Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan, dengan Nomor Putusan 684/Pid.B/2020/PN.BTA yang didalam Amar Putusannya terdapat bunyi : “Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa 1 (satu) ekor kucing berjenis Anggora warna coklat kehitaman, dikembalikan kepada saksi Agityas Dewangga bin Agus Paharyono”.

Sehingga dalam pembuktian di persidangan menggunakan seekor kucing bukan lagi sebuah hal baru, apalagi dalam kasus seekor kucing bernama Flo tersebut menjadi korban tindak pidana ringan atas aksi tiga orang wanita yang memaksa untuk meminum minuman keras jenis soju.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top