Siapa yang tidak kenal dengan Gus Miftah? Pemilik nama asli Miftah Maulana Habiburrahman, kerap disapa dengan panggilan “Gus Miftah”. Seorang public figure yang dikenal masyarakat sebagai tokoh agama dan sering mengisi acara pengajian di berbagai daerah. Belakangan nama “Gus Miftah” menjadi trending topic di sosial media akibat aksinya dalam sebuah pengajian yang berlangsung di Magelang. Apa aksi yang dilakukan seorang Gus Miftah hingga rela mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden?
Awal mula trendingnya nama “Gus Miftah” di sosial media ini, dipicu oleh perkataan beliau yang dinilai kurang pantas oleh masyarakat. Dalam sebuah acara pengajian di daerah Magelang, yang dihadiri ratusan jamaah beliau menghina seorang pedagang es teh yang berada di area acara tersebut. Jamaah dan penggemar sosok Gus Miftah ini sangat menyayangkan peristiwa tersebut, pantaskah seorang tokoh agama yang dikenal banyak orang dalam acara pengajian, bahkan menjadi public figure ini melontarkan kata-kata yang kurang sopan dan berujung penghinaan. Menjadi semakin panas ketika beberapa tokoh agama lainnya yang berada di atas panggung bersama Gus Miftah, juga ikut menertawakan candaan kurang sopan tersebut seolah-olah sepakat atas apa yang dikatakan oleh Gus Miftah.
Candaan seperti apa yang dinilai masyarakat kurang sopan dan berujung undur diri dari jabatan pemerintahan? Mari kita bahas bersama dalam artikel berikut, apakah peristiwa tersebut hanya sebuah candaan? Atau bisa menjadi penghinaan terhadap seseorang?
Ditengah banyaknya jamaah pengajian Gus Miftah, seorang penjual es teh menjajakan dagangannya dan penonton meminta Gus Miftah untuk memborong es teh tersebut. Pernyataan yang dilontarkan beliau dalam bahasa jawa, sehingga apabila diterjemah ke dalam bahasa indonesia berarti seperti berikut: “Es teh mu masih banyak? Ya sana dijual goblok, jual dulu, nanti kalau belum laku ya sudah, takdir.”, sontak beberapa jamaah dan rekan sesama tokoh agama Gus Miftah tertawa terbahak-bahak, ada juga yang merasa iba atas peristiwa tersebut.
Pasca kejadian penjual es teh dan Gus Miftah yang bisa diakses dalam cuplikan video di sosial media tersebut beredar, banyak yang mengklaim bahwa Gus Miftah sebagai tokoh agama juga Utusan Khusus Presiden tidak layak menduduki jabatan tersebut. Meskipun selang beberapa hari berikutnya Gus Miftah sudah mengajukan permohonan maaf kepada penjual es teh secara langsung bertemu, dan menyatakan bahwa kalimat yang dilontarkan tersebut sebuah candaan, tetap beberapa pihak termasuk masyarakat menilai perilaku tersebut tidak pantas dilakukan kepada seseorang yang lebih tua. Belum lama berita terkait Gus Miftah dan penjual es teh beredar, Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo. Bagaimana tanggapan Presiden Prabowo saat ditemui awak media di Istana Merdeka Jakarta? Beliau menegaskan, “Saya sendiri belum lihat langsung, tapi di laporan beliau sudah mengundurkan diri. Komentar saya, saya kira itu adalah tindakan bertanggung jawab. Tapi terlepas mungkin ya salah ucap, beliau sadar beliau salah, beliau bertanggung jawab, beliau mengundurkan diri. Nanti kita lihat kalangan yang mengerti masalah ini semua, mungkin nanti mereka akan kasih masukan. Majelis Ulama, kalangan-kalangan dari ormas-ormas keagamaan, dan sebagainya nanti kita minta pendapat dari mereka.” Terlihat di akhir pernyataan mengenai siapa yang akan menggantikan posisi atau jabatan Gus Miftah, Presiden Prabowo membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
Bisakah peristiwa tersebut dibawa ke ranah hukum? Atau adakah pelanggaran hukum terhadap peristiwa tersebut? Jawabannya bisa dan ada, peristiwa tersebut apabila dilihat dari kacamata hukum tergolong “penghinaan ringan”. Hinaan atau makian yang dilakukan kepada orang lain di tempat umum tidak termasuk pencemaran nama baik. Dimana bisa ditemukan dasar hukum penghinaan ringan? Dalam Pasal 315 KUHP, yang berbunyi: “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.” Begitu juga dengan bunyi Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 3 tahun kedepan yaitu tahun 2026, terkait penghinaan ringan berbunyi: “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Dengan demikian dapat kita ambil nilai positifnya, alangkah baiknya kita senantiasa berucap dan berbuat baik kepada orang lain. Karena kita tidak pernah tahu, adakah pelanggaran hukum yang kita lakukan sekalipun kita bercanda. Dan sebagai manusia selaku subjek hukum, apapun yang diperbuat tentu ada akibat hukumnya.