Serba Serbi  Pemeriksaan Setempat

          Pernahkah kalian mendengar istilah Pemeriksaan Setempat? Pemeriksaan Setempat atau yang biasa dikenal dengan istilah PS ini sama dengan sidang yang dilakukan di Pengadilan lho, hanya saja para pihak yang berperkara & pihak Majelis Hakim dari Pengadilan terjun langsung ke lokasi di mana objek perkara berada. Lantas seberapa penting dilakukannya PS hingga harus memeriksa tempat objek tersebut berada? Dalam artikel kali ini, mari kita belajar bersama tentang Pemeriksaan Setempat lebih lanjut, baik tentang definisi, dasar hukum, tujuan, maupun perkara apa saja yang dapat dilakukan PS.

          Persoalan hukum mengenai benda tidak bergerak yaitu tanah dan/atau bangunan sebagai objek perkara di Pengadilan, menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Tidak jarang dalam penanganan perkara, pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) harus dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai letak atau batas objek perkara. Dalam hukum acara perdata khususnya sengketa pertanahan di Indonesia bersumber dari HIR, RBG dan Rv mengatur bahwa “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim” (vide Pasal 153 HIR). Ketentuan lain mengenai Pemeriksaan Setempat dapat dilihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Dalam memutuskan suatu perkara, Hakim mendasarkan pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Sedangkan ketentuan mengenai Pemeriksaan Setempat dalam HIR tersebut memiliki makna bahwa pemeriksaan setempat merupakan “pilihan” bagi Hakim dalam menimbang dan mengadili suatu perkara.

          Seberapa kuat pembuktian objek yang telah dilakukan Pemeriksaan Setempat? Tahapan pembuktian merupakan tahapan atau proses penting dalam suatu persidangan. Menurut Sudikno Mertokusumo, pembuktian memiliki arti logis, konvensional dan yuridis dimana dalam arti yuridis dari konteks pembuktian adalah upaya untuk memberi dasar-dasar yang cukup kepada Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan, guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa hukum yang diajukan tersebut. Pembuktian dalam Perkara Perdata merupakan upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Secara enumeratif, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu (1) tulisan atau surat, (2) saksi-saksi, (3) pengakuan, (4) sumpah, (5) persangkaan hakim. Namun demikian, beberapa pendapat mengatakan jika alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 164 HIR tersebut dirasa kurang dapat memberikan kekuatan dan kejelasan pada Hakim dalam mengambil keputusan, maka pembuktian dapat dilakukan dengan cara lain yaitu Pemeriksaan Setempat (PS) yang diatur dalam Pasal 153 HIR dan Pasal 180 Rbg atau Keterangan Ahli yang diatur dalam Pasal 154 HIR dan Pasal 181 Rbg.

          Pemeriksaan Setempat dalam proses penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertahanan diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara Di Lingkungan Kementrian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pertahanan tersebut menyebutkan “Guna kepastian hukum mengenai Lokasi, Batas, Luas dan Kondisi Fisik Objek Sengketa terkait Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan/TNI dalam gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara, Kuasa Hukum dapat melaksanakan Pra-Pemeriksaan Setempat dan mengajukan permohonan Pemeriksaan Setempat kepada Pengadilan”. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai hal apa saja Kuasa Hukum di Kementerian Pertahanan dalam mengajukan atau bahkan menolak permohonan pemeriksaan setempat, termasuk hal penyiapan saksi-saksi yang dibutuhkan.

          Dari pemaparan penulis diatas, harapannya kalian sudah bisa memahami beberapa poin penting dalam Pemeriksaan Setempat (PS). Untuk pendampingan Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata, tim pengacara dari DNA Law Firm siap melayani sampai tuntas. Bisa langsung menghubungi admin di WA 0812-4631-0901 atau bisa kalian tinggalkan komentar dari artikel berikut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top