Uang Kertas Rusak Dimakan Rayap, Apakah Bisa Ditukar ?

Peristiwa tentang rusaknya uang kertas sering menjadi perbincangan publik di media sosial, penyebabnya pun beragam mulai dari terbakar, dimakan rayap, basah tercuci maupun robek. Tentu kerusakan-kerusakan pada uang kertas tersebut secara tidak disengaja dan tidak diinginkan maupun diduga sebelumnya. Baru-baru ini, tanggal 13 Juni 2022 beredar vidio di sosial media yang memperlihatkan tabungan uang kertas nominal 10.000 dan lainnya rusak hingga berlubang karena dimakan oleh rayap. Wadah tabung yang digunakan untuk menyimpan uang tabungan tersebut juga dipenuhi oleh rayap, tentu peristiwa yang direkam dalam vidio menyita banyak perhatian publik hingga memunculkan pertanyaan-pertanyaan. Salah satunya, jika uang kertas sudah rusak karena dimakan rayap apakah masih bisa ditukar? Sebagian besar yang memberi komentar pada vidio tersebut menyayangkan lembaran-lembaran uang kertas yang ditabung untuk dapat membeli maupun mencapai sesuatu yang telah lama diinginkan harus berakhir dengan sekumpulan rayap yang merusaknya.

          Untuk keinginan menabung setiap orang tentu berbeda-beda, ada yang memilih untuk menabung dan menyimpan uangnya di bank otomatis menyanggupi seluruh prosedur yang berlaku di bank termasuk membayar biaya admin, sebagian orang juga memilih untuk menabung dengan menyimpan uangnya di sebuah tempat atau wadah dan bisa diamankan dalam almari baju. Kedua cara menabung tersebut sama-sama berisiko, menabung dalam celengan atau wadah yang disimpan dalam almari memang berisiko rusaknya uang karena dimakan rayap. Menabung atau menyimpan uang di bank dapat dikatakan lebih aman, namun jika membutuhkan uang tunai harus mengambil terlebih dahulu ke mesin ATM maupun ke bank.

          Kondisi uang kertas maupun uang logam yang sudah mengalami kerusakan yang tidak disengaja, ternyata masih dapat ditukarkan dengan nominal yang sama. Hal ini dijelaskan sendiri oleh pihak BI (Bank Indonesia) saat dihubungi oleh kompas.com yang memuat berita hancurnya uang kertas karena dimakan rayap. “Untuk uang kertas (Rupiah kertas), dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut dapat diketahui atau dikenali, apabila fisik uang Rupiah kertas sama atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian,” jelas pihak BI. Penjelasan pihak BI tersebut merupakan peraturan yang sudah tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 Pasal 8 dan seterusnya. Dalam Pasal 8 disebutkan:

“(1) Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah lusuh dan/atau uang Rupiah cacat sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. (2) Penggantian terhadap uang Rupiah lusuh dan/atau uang Rupiah cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.”

Terkait ketentuan kondisi uang rusak yang masih dapat ditukarkan dengan nominal yang sama pun dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 serta Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang ditetapkan oleh BI. Panduan tersebut menjelaskan:

“Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dpaat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

  1. Uang Rusak Yang Diberi Penggantian Sesuai Dengan Nilai Nominal

(Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya; uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya; uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya).

  • Uang Rusak Yang Tidak Diberi Penggantian

(Fisik uang kertas ≤ 2/3 (kurang dri atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya; uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut beda).

  • Uang Tidak Layak Edar Karena Rusak

(Uang kertas dianggap tidak layak edar apabila memiliki salah satu kriteria jenis kerusakan terbakar dan banyak kerusakan dalam satu lembar uang rupiah kertas seperti: hilang sebagian, lubang, terdapat coretan, sobek dan ditempel selotip).

          Dari beberapa ciri yang disebutkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 maupun Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang ditentukan oleh Bank Indonesia cukup membantu masyarakat ketika mengalami kerusakan pada uang dengan tidak disengaja.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top