
Polda Jawa Barat menetapkan dua warga berinisial AYP dan AF sebagai tersangka terkait unggahan serta komentar di media sosial yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Keduanya disebut dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersebut memunculkan perdebatan karena perkara berkaitan dengan ekspresi di ruang digital. Pertanyaan hukumnya adalah apakah unggahan tersebut benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dan apakah polisi telah memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
- Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.
- Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 35 UU ITE berkaitan dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pemindahan, atau perusakan informasi elektronik maupun dokumen elektronik agar seolah-olah autentik. Karena itu, penyidik harus menjelaskan secara konkret konten apa yang diduga dimanipulasi, siapa yang membuat atau mengubahnya, serta bagaimana perbuatan itu memenuhi unsur pidana.
Adapun Pasal 29 UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti. Penerapan pasal ini harus dibuktikan dengan adanya unsur ancaman, korban yang jelas, serta hubungan langsung antara pengirim dan penerima pesan. Kritik atau komentar keras tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai ancaman pidana.
KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyiaran atau penyebarluasan konten yang berisi hasutan. Pasal 246 KUHP mengatur perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan. Penjelasan KUHP mendefinisikan menghasut sebagai tindakan mendorong, mengajak, atau membakar semangat orang lain agar melakukan sesuatu.
Dengan demikian, penyidik perlu membuktikan lebih dari sekadar adanya unggahan yang menimbulkan kegaduhan. Harus terdapat ajakan atau dorongan yang dapat diidentifikasi, sasaran perbuatan yang jelas, perbuatan pidana atau kekerasan yang hendak dilakukan, serta hubungan antara isi unggahan dan potensi tindak pidana tersebut.
Relevansi Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024
Analisis perkara ini perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap UU ITE dan memberikan tafsir konstitusional atas kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
MK menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan atau perdebatan yang terjadi di ruang digital atau siber. Dengan demikian, keributan di media sosial tidak dapat langsung diperlakukan sebagai “kerusuhan” yang memenuhi unsur pidana UU ITE.
Putusan ini penting karena membatasi penggunaan pasal berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Aparat tidak dapat menjadikan banyaknya komentar, kritik, kecaman, atau perdebatan di media sosial sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan telah terjadi kerusuhan dalam pengertian pidana.
Namun, perlu dicatat bahwa Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 tidak otomatis menghapus seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE. Putusan tersebut juga tidak berarti setiap konten digital bebas dari proses hukum. Jika suatu unggahan terbukti berisi ancaman kekerasan, manipulasi dokumen elektronik, atau ajakan konkret untuk melakukan tindak pidana, ketentuan pidana lain tetap dapat diterapkan sepanjang seluruh unsurnya terbukti.
Penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Seseorang disebut tersangka karena penyidik menduga ia melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang telah diperoleh, sedangkan kesalahan pidananya hanya dapat dipastikan melalui putusan pengadilan.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kejelasan mengenai adanya tindak pidana dan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Alat bukti tersebut harus sah, diperoleh secara legal, relevan dengan perkara, serta mengarah kepada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara berbasis media sosial, alat bukti dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen elektronik, hasil pemeriksaan perangkat, tangkapan layar yang telah diverifikasi, serta keterangan pihak terkait. Namun, keberadaan dua alat bukti tidak otomatis membuat penetapan tersangka sah apabila alat bukti itu tidak membuktikan unsur pasal atau diperoleh melalui prosedur yang tidak sah.
Secara hukum, penetapan kedua orang tersebut dapat dinilai sah apabila polisi mampu menunjukkan kewenangan penyidikan, prosedur yang benar, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, serta hubungan yang jelas antara bukti dan seluruh unsur pasal yang disangkakan.
Sebaliknya, penetapan itu dapat dipersoalkan apabila hanya didasarkan pada anggapan bahwa unggahan tersebut provokatif atau menimbulkan kegaduhan, tanpa bukti adanya ancaman, manipulasi, atau ajakan konkret untuk melakukan tindak pidana. Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 memperkuat prinsip bahwa kegaduhan digital semata tidak dapat disamakan dengan kerusuhan dalam pengertian hukum pidana.
Meski demikian, relevansi langsung Putusan MK tersebut harus dilihat dari pasal yang digunakan penyidik. Apabila perkara tidak menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE, putusan itu tidak serta-merta membatalkan sangkaan berdasarkan Pasal 35, Pasal 29, atau ketentuan KUHP. Putusan tersebut tetap menjadi pedoman penting dalam menilai batas antara kritik, kegaduhan digital, dan perbuatan pidana yang nyata. Dengan demikian, berdasarkan informasi publik yang tersedia, belum dapat disimpulkan secara definitif bahwa penetapan dua tersangka tersebut sah atau tidak sah. Jawaban akhirnya bergantung pada isi lengkap unggahan, konteks komunikasi, hasil pemeriksaan digital, alat bukti yang dimiliki penyidik, serta penilaian hakim apabila perkara diuji melalui praperadilan atau persidangan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.